
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto menerima kunjungan salah satu perwakilan Wajib Pajak Badan (Kamis,17/02). Kedatangannya tidak lain adalah untuk melaksanakan salah satu kewajibannya sebagai Wajib Pajak Badan yaitu menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badannya setiap tahun.
Pihak KP2KP Bontosunggu pun menyambut dengan baik kunjungan wajib pajak tersebut. Petugas KP2KP Bontosunggu menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Badan setiap tahunnya setelah tahun pajak berakhir. Batas pelaporan penyampaiannya dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April setelah berakhirnya tahun pajak dan apabila tidak menyampaikan sama sekali atau melebihi batas yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
Petugas KP2KP Bontosunggu juga menyampaian bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan bisa dilakukan melalui berbagai cara yaitu menyampaikan langsung di KPP/KP2KP terdekat, melakukan pengisian SPT Elektronik atau e-SPT. Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file csv dengan tiga cara yaitu secara daring melalui laman pajak.go.id atau laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan secara manual diunggah ke aplikasi DJP oleh pegawai KPP/KP2KP setelah file e-SPT dibuat.
Petugas Helpdesk KP2KP Bontosunggu Ulil Amri menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan bisa dilaporkan secara daring dan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sarana pelaporannya melalui e-Form. “Untuk pelaporan e-SPT bisa diisi secara offline ataupun online namun perlu mengunduh formulir SPT yang terhubung internet. Selain itu untuk pengisiannya harus diakses melalui leptop atau computer,” jelas Ulil.
Kemudian ia menambahkan bahwa untuk pengisian SPT ini akan lebih fleksibel, dengan e-Form wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui surel saat melakukan pengunduhan formulir diawal dan setelah itu tanda bukti laporan akan secara otomatis juga akan dikirimkan ke alamat surell wajib pajak.
Lebih lanjut Ulil juga menyampaikan bahwa wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT mulai 28 Februari 2022 dan akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filling, dan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pihak KP2KP Bontosunggu berharap ke depannya Wajib Pajak Badan dapat memahami pengisian SPT Tahunan melalui e-Form dan menyampaikannya tepat waktu.
- 13 kali dilihat