Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendatangi lokasi wajib pajak terdaftar yang melakukan kegiatan pembangunan di Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar dengan berfokus pada potensi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) (Rabu, 2/11).

Dalam kesempatan tersebut, pihak KP2KP Benteng menerjunkan beberapa petugasnya untuk melakukan edukasi pada wajib pajak yang belum memahami ketentuan PPN KMS.

"Selain memberikan edukasi, kami juga melakukan penggalian data dari wajib pajak orang pribadi yang melakukan KMS serta menjaring informasi dari pihak lain yang berada di lokasi KMS," tutur petugas KP2KP Benteng Muhammad Andika Permanajati .

Salah satu sasaran Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kali ini adalah sebuah rumah yang sedang dalam proses konstruksi di Kecamatan Benteng. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan rumah tersebut dapat digolongkan ke dalam kriteria pemungutan PPN KMS.

"Karena kami tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah, maka penggalian data dilakukan melalui telepon. Beliau kemudian mengonfirmasi bahwa luas bangunan memang betul lebih dari 200 meter persegi," ujar Andika.

Dengan begitu petugas KP2KP Benteng menyimpulkan bahwa bangunan rumah tersebut masuk dalam kriteria pemungutan PPN KMS. Selain karena telah memenuhi kriteria minimal luas bangunan, konstruksi utamanya juga terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, serta diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

PPN KMS sendiri merupakan pajak membangun sendiri, baik untuk bangunan baru atau perluasan bangunan lama. Sejak resmi diberlakukan pada tahun 1995, ketentuan PPN KMS baru dipertegas kembali dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga pemerintah perlu menyesuaikan kembali tarif PPN KMS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak.

 

Pewarta: Muhammad Andika Permanajati
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan