
“Jumlah bendahara satker menurut data nasional adalah 140.620 wajib pajak, sedangkan menurut data kami ada sekitar 400.663 NPWP atas nama bendahara satker sehingga menyulitkan kami dalam pengawasan kepatuhan perpajakan masing-masing satker,” kata Fajar saat memberikan sosialisasi PMK/231/03/2019 di Aula KP2KP Bengkayang (Kamis, 25/6).
Fajar Deasriyanto yang merupakan Account Representative KPP Pratama Singkawang menambahkan, selain berdampak positif bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan pemenuhan kewajiban, PMK/231/03/2019 juga berdampak positif bagi Bendahara Satker.
“PMK/231/03/2019 ini juga mengatur tentang unifikasi/penggabungan pelaporan SPT Masa untuk PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang akan memudahkan bendahara dalam melakukan kewajiban perpajakannya,” tambah Fajar.
Nampak hadir, Bendahara dari berbagai satker di penjuru Kabupaten Bengkayang dalam Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK/231/03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh KP2KP Bengkayang yang bekerja sama dengan KPP Pratama Singkawang.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada saat pademi Covid-19 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Sebelum memasuki ruangan kami minta peserta untuk mencuci tangan dan menggunakan masker selama berada di ruangan aula demi mencegah penularan virus Covid-19 yang masih mewabah hingga hari ini,” kata Muchamad Djaelani selaku Kepala KP2KP Bengkayang.
- 118 kali dilihat