Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengundang 50 Bendahara Instansi Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir untuk menghadiri acara Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022 di KP2KP Bagansiapiapi (Kamis, 9/6).

Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Kelas Pajak KP2KP Bagansiapiapi dan dibagi menjadi dua sesi pagi dan sore. Peserta dibagi menjadi 25 instansi per sesi. Dari 50 Instansi Daerah yang diundang, 23 bendahara ikut menghadiri sesi pagi dan 14 bendahara lain menghadiri sesi sore pada acara sosialisasi ini. Acara dibuka dengan kata sambutan dan penyampaian ringkas oleh Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan. Lalu penyampaian materi dilakukan oleh pelaksana KP2KP Bagansiapiapi Egi Alfath Hasibuan dan Riffo Malik Dzakiyy.

“Pada PMK-58 dan PMK-59, dijelaskan aturan perpajakan atas transaksi online. Jika sebelumnya bapak/ ibu bendahara instansi pemerintah belanja barang secara offline, maka harus memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tarif 11% dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 tarif 1,5% dalam hal nilai transaksi telah melebihi Rp 2.000.000. Pada PMK 58 dan 59 ini, jika bapak ibu bendahara instansi pemerintah belanja barang secara online, maka kewajiban pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak yang sebelumnya ada pada bendahara pemerintah diserahkan kepada Marketplace online nya. Jadi bapak/ibu bendahara instansi pemerintah tidak perlu lagi memungut dan menyetor pajak nya tapi diserahkan saja nilai harga barang ditambah pajak kepada marketplace online lalu mereka yang menyetor pajaknya yaitu PPN tarif 11% dan PPh Pasal 22 tarif 0,5%,” papar Egi.

“Setelah bapak/ibu menyerahkan harga barang ditambah pajak kepala toko daring tersebut, maka mereka wajib menerbitkan invoice atau faktur pajak dan diserahkan kepada bapak ibu sebagai bukti transaksi,” tambahnya.

“Itu terkait belanja barang, untuk beli jasa jasa secara online, jika sebelumnya beli jasa secara offline dikenakan PPh Pasal 23 tarif 2%, dan PPN tarif 11%, jika beli jasa secara online PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 tarif 0,5% dan PPN 11% dan yang wajib memungut dan menyetor pajak juga marketplace online nya,” tambah Egi.

Lasro Siahaan berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat membuat para Bendahara Instansi Pemerintah Daerah sadar dan mengikuti aturan perpajakan terbaru.