Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022 kepada Bendahara BOS selaku Sub-Unit Dinas Pendidikan dan Bendahara Sekolah Swasta di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rabu, 08/06).

Sosialisasi ini diselenggarakan selama total 12 hari dengan membagi peserta mengingat banyaknya sekolah di Kabupaten Rokan Hilir. Sosialisasi pertama diadakan pada tanggal 24 Mei 2022 dengan mengundang peserta dari Bendahara BOS dan sekolah swasta se-Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Hari terakhir direncanakan akan diadakan pada tanggal 20 Juni 2022.

“Agar lebih optimal dalam menyampaikan materi, kami membagi peserta sesuai kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir. Sampai hari ini kami sudah menyelenggarakan sosialisasi ini selama tujuh hari, dan terakhir kami mensosialisasikan PMK-59 ini kepada Bendahara dari Kecamatan Tanah Putih, Tanah Putih Tanjung Melawan dan Batu Hampar pada tanggal 8 Juni 2022. Selanjutnya masih akan ada sosialisasi sebanyak 5 hari lagi,” jelas Lasro Siahaan, Kepala KP2KP Bagansiapiapi.

Hadir sebagai narasumber dan Penyuluh merupakan Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan dan pelaksana dari KP2KP Bagansiapiapi. “Pada PMK 58 dan 59, dijelaskan aturan perpajakan atas transaksi online. Jika sebelumnya bapak/ ibu bendahara instansi pemerintah belanja barang secara offline, maka harus memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tarif 11% dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 tarif 1,5% dalam hal nilai transaksi telah melebihi Rp 2.000.000 tetapi dengan catatan jika menggunakan dana BOS maka PPh Pasal 22 nya dikecualikan. Pada PMK 58 dan 59 ini, jika bapak ibu bendahara instansi pemerintah belanja barang secara online, maka kewajiban pemungutan/ pemotongan dan penyetoran pajak yang sebelumnya ada pada bendahara pemerintah diserahkan kepada Marketplace online nya. Jadi bapak/ibu bendahara instansi pemerintah tidak perlu lagi memungut dan menyetor pajak nya tapi diserahkan saja nilai harga barang ditambah pajak kepada marketplace online lalu mereka yang menyetor pajaknya yaitu PPN tarif 11% dan PPh Pasal 22 tarif 0,5%,” papar Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi.

Lasro Siahaan berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat membuat para Bendahara dan Penanggung Jawab Sekolah Negeri dan Swasta sadar dan ter-Update akan aturan perpajakan terbaru dan kewajiban mereka.