Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi memberikan sosialisasi perpajakan kepada Unit Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan yang diadakan di Hotel Mahera Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Selasa, 30/11).

Tim Penyuluh yang hadir pada kegiatan ini adalah Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan didampingi 3 orang pelaksananya. Lasro Siahaan mengawali penyampaian materinya dengan penyegaran kembali terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah meliputi PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Lalu dilanjutkan dengan materi terkait penerapan Sub Unit SPT Unifikasi Instansi Pemerintah dimana Unit Puskesmas sebagai peserta acara merupakan Sub Unit dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian materi terakhir mengenai UU baru yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam kesempatan tersebut, Lasro Siahaan menyampaikan tujuan dibentuknya UU HPP ini adalah untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.

Lasro Siahaan juga menyebutkan ada beberapa hal baru dalam UU HPP ini, salah satunya adalah pajak karbon. "Pajak karbon yaitu pengenaan pajak atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon menjadi salah satu instrumen ekonomi lingkungan untuk menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan gas rumah kaca sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC) dalam Paris Agreement. Penerapan pajak karbon secara bertahap yang diselaraskan dengan perdagangan karbon sebagai bagian dari roadmap green economy,” jelas Lasro.

Lasro juga menyampaikan terkait UU HPP yang mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini merupakan terobosan baru dari Direktorat Jenderal Pajak, dimana tujuan dari penerapan NIK sebagai NPWP adalah untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan agar mempermudah wajib pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Kapan mulai diberlakukannya NIK sebagai NPWP dan apakah setiap WNI yang memiliki NIK langsung memiliki kewajiban perpajakan atau menjadi wajib pajak?” tanya Siti, salah satu ASN Puskesmas di Rohil.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2023, dan hal ini tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi yang memiliki NIK wajib membayar pajak atau menjadi wajib pajak. Kewajiban perpajakan akan muncul apabila orang pribadi tersebut sudah memenuhi syarat atau kriteria sebagai wajib pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 4.500.000 sebulan dan peredaraan bruto di atas 500 juta setahun bagi pengusaha yang dikenai Pajak Penghasilan Final 0,5 persen tahun 2018," jelas Lasro.

Lasro Siahaan menambahkan akan adanya perubahan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% terhitung tanggal 1 April 2022, 12% yang paling lambat akan diberlakukan 1 Januari 2025 dan adanya tarif khusus Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu  atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2% atau  3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK dan salah hal yang menjadi fokus Pemerintah dalam UU HPP ini dalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan mulai Januari s.d Juni tahun 2022.

Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme peserta aktif memberikan pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapinya selama berlangsungnya acara. Pertanyaan beragam baik terkait UU HPP, SPT Unifikasi maupun pertanyaan tentang kewajiban PPh dan PPN Instansi Pemerintah.

“Apakah semua perubahan yang ada di UU HPP berlaku pada waktu yang bersamaan atau tidak?” tanya salah satu peserta.

"Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan mulai berlaku mulai tahun pajak 2022, perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan Program Pengungkapan Sukarela berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," jelas Lasro Siahaan.

“Jika nominal transaksi kurang dari Rp 2.000.000,00 apakah tetap wajib diinput PPh Pasal 22 nya di Aplikasi E-Bupot Unifikasi Pemerintah?” tanya peserta lain.

“Transaksi yang nominalnya kurang dari Rp 2.000.000,00 belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22, oleh karena itu tidak perlu diinput PPh 22 di Aplikasi E-Bupot Unifikasi,” jawab Lasro.

Pada penghujung acara, perwakilan peserta menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi. Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan turut mengucapkan terima kasih kepada peserta atas peran aktif dalam mengikuti kegiatan penyuluhan sehingga acara berjalan dengan tertib dan lancar. Lasro berharap dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, instansi Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan teratur dan ikut mendukung pelaksanaan UU HPP. Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.