Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang mengadakan kegiatan nonton bareng sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yaitu Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku bertempat di Aula KP2KP Amurang, kabupaten Minahasa Selatan (Selasa, 19/4).

Rangkaian acara yang diselenggarakan di Makassar ini dibuka  oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Tautoto Ranggina yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi tentang UU HPP yang dipandu oleh moderator Staf Khusus Bidang Komunikasi Stategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dengan panelis Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. H.M Amir Uskara, Anggota Komisi XI DPR RI H. Muhidin M. Said, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Pada kesempatan ini, KP2KP Amurang sendiri meskipun mengikuti secara daring peserta sangat antusias dalam mengikuti acara sosialisasi UU HPP, setelah selesai mengikuti sosialisasi UU HPP secara daring para wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan seputar materi UU HPP dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Tim Penyuluh KP2KP Amurang Dimas Pratama.

“UU HPP ini ada untuk menyempurnakan peraturan perpajakan saat ini agar lebih tepat sasaran di masyarakat, dan Program Pengungkapan Sukarela ini adalah kesempatan bapak ibu semua untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, harapannya dapat di manfaatkan dengan baik sebelum tanggal 30 Juni nanti,” kata Dimas.

Acara Sosialisasi UU HPP ini diharapkan dapat mendorong antusiasme wajib pajak dalam implementasi UU HPP dan memanfaatkan program PPS dengan baik serta ikut berkontribusi dalam menggerakan kemajuan ekonomi.