Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dengan mengunjungi Kelurahan Ubung, Denpasar (Selasa, 09/05). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jurusita KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana dan Faisal Fahmi (Selasa, 09/05). 

Koordinasi ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar akan dilaksanakan penyitaan atas aset Wajib Pajak yang tersimpan pada bank.

Penyitaan akan dilakukan terhadap aset penanggung pajak yang tersimpan pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Pembantu Ubung. "Kami selaku pemerintah daerah siap membantu KPP Pratama Denpasar Barat dalam rangka kegiatan penyitaan," ujar Lurah Ubung, Dwi Karyna Puspita.

Wajib pajak/penanggung pajak memiliki waktu 14 (empat belas) hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, rekening yang telah disita akan digunakan untuk membayar tunggakan pajaknya apabila tidak melunasi dalam jangka waktu tersebut.

Tindakan penyitaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas usulan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat.

 

Pewarta: Ni Wayan Sri Sukraningsih
Kontributor Foto: Ni Wayan Sri Sukraningsih
Editor:  Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.