Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kota Surabaya, pada (Jumat, 14/6).
Dr. Johanis Tanak, Pimpinan KPK, menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan di wilayah Provinsi Jawa Timur.
"Komitmen antikorupsi harus jelas menyuarakan tidak ada toleransi bagi korupsi," ujar Johanis. Ia juga menambahkan bahwa komitmen tersebut perlu didukung oleh peraturan dan kebijakan yang mendorong nilai-nilai dasar seperti integritas, transparansi, dan akuntabilitas. "Budaya integritas dan komitmen program antikorupsi harus dibangun dan diawali dari puncak korporasi," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula statistik tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK per triwulan I tahun 2024, di mana gratifikasi atau penyuapan mencatat angka tertinggi sebesar 64%. Hal ini menunjukkan urgensi dalam memperkuat pengawasan dan integritas di berbagai instansi, termasuk Kementerian Keuangan.
Johanis juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan bahwa instansi pemerintah di Indonesia masih rentan terhadap korupsi dengan nilai indeks integritas nasional sebesar 70,97 poin. "Ini menandakan perlunya perbaikan tata kelola yang berkelanjutan," ungkapnya.
SPI sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mengukur tingkat risiko korupsi di instansi pemerintahan yang dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif tentang seberapa rentan suatu instansi terhadap korupsi, dengan fokus pada berbagai aspek tata kelola dan layanan publik.
Dengan adanya rapat ini, Johanis berharap semua instansi pemerintah dapat meningkatkan layanan publik dan tata kelola sistem penyelenggaraan yang lebih baik, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. "Standar pelayanan harus menjadi tolok ukur dalam menyediakan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," tutupnya.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat