“Selamat pagi, Mbak. Saya ingin bertanya terkait perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) saya. Saya memiliki usaha penggilingan gabah yang mana terdapat dua jenis kegiatan. Kegiatan utama saya adalah penggilingan gabah yang kemudian saya jual ke rekanan. Selain itu, saya juga menyediakan jasa penggilingan gabahnya saja. Artinya gabah saya olah, kemudian diambil kembali oleh pemiliknya,” ujar wajib pajak ini menyampaikan keperluannya pada loket helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 24/4).

Yunita Cornelia, Pelaksana KP2KP Pinrang, mendengarkan penjelasan tersebut dan memberikan tanggapan dengan menyebutkan, “Atas kegiatan usaha penggilingan gabah tersebut dapat dikenakan salah satu dari 3 (tiga) pilihan perhitungan perpajakan ya, Pak. Perhitungan perpajakannya dapat menggunakan PPh Final, Norma Penghasilan Neto (NPPN), atau menggunakan laba bersih."

Yunia melanjutkan, cara pertama adalah menggunakan PPh Final. Untuk perhitungan PPh Final, dasar perhitungan pajak adalah peredaran bruto atau yang lebih mudah dipahami penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya usaha. Peredaran bruto tersebut dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Penggunaan tarif final UMKM mendapatkan insentif pajak sebesar Rp500.000.000 per tahun. Artinya omzet usaha sampai dengan Rp500.000.000 tidak dikenai PPh Final.

“Contohnya saat omzet satu tahun bapak adalah Rp900.000.000, maka yang dikenakan PPh Final adalah Rp400.000.000. Jadi PPh Final terutang adalah sebesar Rp400.000.000 x 0,5%, yaitu Rp2.000.000," jelasnya.

Lebih lanjut, pilihan lainnya yaitu menggunakan NPPN apabila omzet tidak melebihi Rp Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. NPPN ini menggunakan persentase yang sudah diatur dalam Lampiran I PER- 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Contohnya adalah omzet satu tahun sebesar Rp900.000.000.

Persentase NPPN untuk perdagangan besar padi dan palawijaya daerah lainnya adalah 20%. Maka penghasilan netonya sebesar Rp900.000.000 x 20%, yaitu Rp180.000.000. Penghasilan neto selama 1 (satu tahun) tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 17.

Tarif final maupun NPPN hanya bisa digunakan oleh wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak. Selain itu, wajib pajak diwajibkan untuk membuat pencatatan atas omzet usahanya. Selain menggunakan tarif final dan NPPN, wajib pajak dapat menggunakan perhitungan pajak dari laba bersihnya.

“Cara lainnya yang dapat digunakan adalah dengan dasar perhitungan pajak dari laba bersih. Akan tetapi untuk menggunakan perhitungan ini, bapak diwajibkan untuk membuat pembukuan. Kemudian dari laba bersih tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 17 ya, Pak. Bapak bisa memilih antara ketiga jenis perhitungan tadi sesuai kebutuhan bapak dan sesuai syarat lainnya yang berlaku ya, Pak,” tutup Yunita.

Pewarta: Yunita Cornelia
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.