A, seorang wajib pajak yang merupakan direktur perusahaan penyedia jasa swasta, menyambangi loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso di Kab. Morowali, Sulawesi Tengah (Selasa, 5/11). A hendak melakukan konsultasi konsultasi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kedatangan A disambut oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari. Dalam konsultasi ini, A menjelaskan bahwa dirinya masih memerlukan edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN dikarenakan baru saja dikukuhkan sebagai PKP.

Nabella menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web-efaktur.pajak.go.id dengan terlebih dahulu melakukan install dan import sertifikat elektronik pada browser Chrome yang ada pada laptop Bapak A.

“Setelah sertifikat elektronik ter-install, langkah selanjutnya adalah login pada aplikasi e-Faktur dengan password akun PKP pada aplikasi e-Nofa,” tutur Nabella. Langkah selanjutnya adalah klik posting SPT, upload file sertifikat elektronik, mengisi SPT induk, dan mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

"Baik Bu. Saya sudah mengerti. Kalau selain ini, kewajiban lapor Pajak Penghasilan (PPh) itu bagaimana ya Bu?” tanya A.

Nabella menuturkan bahwa selain melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. Perusahaan berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

“Jangan lupa ya Pak. Kewajiban PKP perusahaan adalah membuat faktur pajak, memungut dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” ujar Nabella.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nur Afni
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.