“Tolong pandu saya untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” ujar  wajib pajak, seorang pengurus PAUD, kepada petugas pajak Raymandha Mohamad Sukmayadi saat mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi  (Senin, 19/9).

Wajib pajak tersebut ingin mengetahui cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) PAUD. Menurut keterangan dari wajib pajak, ia sudah mengetahui bahwa ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi PAUD. Namun,  karena SPT Tahunan yang hanya dilaporkan satu tahun sekali, ia mengaku lupa bagaimana cara pelaporannya.

Menanggapi hal tersebut, Raymandha menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan itu wajib dilaporkan dan jika lupa cara pelaporannya sebaiknya segera dikonsultasikan ke kantor pajak terdekat baik itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP agar tidak terlambat pelaporannya.

Raymandha meminta wajib pajak untuk menyiapkan data yang diperlukan seperti laporan keuangan, data pengurus PAUD, serta data lainnya terkait pelaporan SPT. Setelah datanya lengkap, Raymandha memandu wajib pajak untuk mengisi formulir SPT Tahunan 1771.

Ia menjelaskan bagian mana saja yang harus diisi wajib pajak. Wajib pajak pun mengisi formulir sesuai dengan arahan Raymandha. Setelah selesai diisi, formulir 1771 tersebut dibuatkan lembar checklist kelengkapan dan diperiksa kelengkapannya oleh Ahmad Rifai, pegawai KP2KP Pelabuhan Ratu.

Setelah dinyatakan lengkap, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pelabuhan Ratu Zaenal Mustapa melakukan perekaman SPT pada aplikasi dan  memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak.

Setelah proses pelaporan SPT selesai, Raymandha kembali mengingatkan wajib pajak untuk selanjutnya melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas akhir waktu pelaporan, yaitu 30 April agar tidak terkena sanksi.

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa