Seorang wajib pajak yang berasal dari Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis mendatangi layanan helpdesk KP2KP Banjar untuk berkonsultasi seputar kewajiban perpajakannya, Jalan Kaum No.1, Kota Banjar, (Kamis, 10/11).
Nandang, Petugas Helpdesk KP2KP Banjar menjelaskan tentang hak dan kewajiban pajak kepada wajib pajak tersebut yang telah terdaftar sejak 3 Februari 2014 namun belum pernah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Alasannya karena belum memenuhi kewajiban bayar dan lapor. Ia membuat NPWP hanya untuk keperluan memenuhi persyaratan kredit di bank.
Dalam penjelasannya Nandang menghimbau wajib pajak tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, antara lain penyetoran pembayaran PPh Final atas omzet usaha serta melaporkan SPT Tahunan selama dua tahun pajak terakhir dan menghimbau untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Kemudian, wajib pajak menjelaskan bahwa dia adalah pengusaha toko kelontong dengan omzet per bulan rata-rata Rp 12.500.000. Sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib pajak tersebut dikenai tarif 0,5% atas usahanya selama dua tahun terakhir yaitu Tahun Pajak 2020 dan 2021.
Setelah mengetahui kewajibannya, dengan penuh kesadaran wajib pajak sebagai pengusaha Toko Kelontong kemudian melakukan pembayaran sesuai perhitungannya. Setelah wajib pajak setuju dengan nominal pembayaran PPh final yang harus dibayar, ia langsung menuju layanan TPT untuk dibuatkan billing pajak oleh petugas.
Selesai wajib pajak tersebut melakukan penyetoran PPh final ke Kantor Pos, ia kembali datang ke layanan helpdesk guna melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk dua tahun pajak terakhir.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor:Sintayawati Wisnigraha |
- 25 kali dilihat