Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang menyelenggarakan bimbingan teknis penatausahaan keuangan tahun 2023 di Legacy Convention Hall, Kota Semarang (Sabtu, 14/10). Salah satu topik pembahasan dalam acara tersebut adalah kewajiban perpajakan KONI dan cabang olahraga di bawah binaannya.

Kegiatan yang mengusung tema “Akuntabilitas Hebat, Prestasi Emas” ini dihadiri oleh seluruh pengurus KONI Kota Semarang yang membidangi keuangan serta perwakilan dari 60 Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO) di bawahnya. Akuntabilitas pengelolaan keuangan ditekankan oleh penyelenggara mengingat anggaran KONI dan IOCO berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan diundang selaku narasumber materi perpajakan. KONI juga mengundang pembicara dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, Tim Auditor Internal KONI Kota Semarang, dan Tim Satgas Internal KONI Kota Semarang.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Rita Agustina Sri Rejeki dan dua orang asisten penyuluh pajak atas nama Ika Hapsari dan Erna Safitri. Sesuai keterangan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan, topik pembahasan perpajakan difokuskan pada jenis-jenis pajak yang harus dipotong dan atau dipungut oleh bendahara KONI dan IOCO sehubungan dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam sambutan singkatnya, Rita menegaskan urgensi penerimaan pajak yang disetorkan oleh KONI dan IOCO dalam menyokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut mengingat pajak menyumbangkan kontribusi melampaui 70% dari penerimaan APBN. Adapun APBN tersebut akan didistribusikan kembali dalam bentuk dana transfer ke daerah, belanja pemerintah pusat dan daerah, termasuk di antaranya pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

Sesi materi dipaparkan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Ika Hapsari. Ika mengusung tema “Kontribusi Pajak KONI, Cetak Prestasi bagi Negeri”. Dalam pemaparannya, Ika menjelaskan kerangka materi yang penting untuk diketahui oleh peserta yaitu jenis-jenis pajak yang wajib dipotong dan dipungut oleh bendahara KONI dan IOCO, pengenaan pajak atas insentif dan hadiah kompetisi, contoh perhitungan dan studi kasus, cara pembayaran, hingga pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Tahunan PPh Badan.

“Hadiah kejuaraan yang diterima oleh atlet dalam bentuk uang, wajib dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh. Sebagai contoh, apabila hadiahnya bernilai di bawah 60 juta rupiah, maka dikenakan tarif 5% dari Dasar Pengenaan Pajak yaitu nilai bruto hadiah. Akan tetapi, apabila atlet belum memiliki NPWP, maka pemotongan PPh-nya 20% lebih tinggi,” jelas Ika.

Sesi materi perpajakan berlangsung aktif dengan banyaknya peserta yang menjawab pertanyaan dari narasumber. Salah satunya adalah salah seorang perwakilan dari cabang olahraga bola tangan yang berhasil menjawab pemotongan PPh Final beserta tarif atas sewa lapangan olahraga. Sementara, salah seorang perwakilan dari cabang olahraga bridge menjawab tarif dan pemotongan PPh Pasal 21 atas uang saku pelatih.

Jelang akhir sesi tanya jawab, Wisnu, perwakilan dari cabang olahraga paralayang menanyakan tentang pemotongan PPh atas pembelian alat olahraga parasut yang dibeli dari penjual Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh pertanyaan dapat dijawab dengan komprehensif oleh narasumber.

Secara terpisah, Auditor Internal KONI Wahdi menyatakan bahwa pelatihan ini penting sebagai bekal bagi bendahara IOCO dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Ia berharap, kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini dapat memberikan pembaruan informasi seputar perpajakan.

Pewarta: Ika Hapsari
Kontributor Foto: Erna Safitri
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.