
Dua orang pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mendatangi salah satu bengkel di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi dalam rangka melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (Rabu, 20/07). Petugas pengamatan lalu menanyakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemilik bengkel tersebut.
Sembari membawa NPWP, pemilik bengkel tersebut meminta arahan kepada petugas pengamatan KP2KP Nanga Pinoh tentang kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Petugas pengamatan dari KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan tentang kewajiban pembayaran pajak dan kewajiban pelaporan pajak. Tidak hanya itu, petugas pengamatan juga menjelaskan ketentuan mengenai batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Apakah masih ada harta yang belum Bapak laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?” tanya petugas pengamatan kepada wajib pajak untuk memastikan kewajiban pelaporan dari pemilik bengkel tersebut sudah dilakukan dengan baik. Pemilik bengkel tersebut kemudian menjelaskan bahwa semua harta sudah dilaporkan dalam SPT namun setelah berdiskusi lebih lanjut dengan petugas pengamatan ternyata masih ada satu jenis harta yang belum dilaporkan.
Petugas pengamatan KP2KP Nanga Pinoh lalu mengarahkan wajib pajak tersebut untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan menjelaskan bahwa pembetulan ini bisa dilakukan secara pribadi atau datang langsung ke KP2KP Nanga Pinoh. Setelah menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, petugas pengamatan juga menanyakan beberapa data wajib pajak kepada pemilik bengkel tersebut untuk diproses dalam laporan kegiatan pengamatan data lapangan.
Petugas berharap kegiatan pengamatan data lapangan ini dapat menjadi sarana konfirmasi perpajakan untuk wajib pajak ketika menemui kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
- 114 kali dilihat