Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum pidana bidang perpajakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan L.L.R.E Martadinata Nomor 54 Kota Bandung (Kamis, 23/12).
Pada konferensi pers yang dihadiri para awak media itu, Asep mengatakan bahwa ia beserta seluruh jajarannya di Kejati Jawa Barat mempunyai komitmen yang sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I untuk memaksimalkan penerimaan negara di sektor pajak.
“Kita tahu bersama bahwa penerimaan negara Indonesia lebih dari 70 persennya berasal dari sektor pajak. Merupakan kewajiban kami (Kejati) untuk menyukseskan dan berkontribusi memaksimalkan penerimaan negara salah satunya dengan cara melakukan tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dengan tegas, terukur, dan memberikan efek jera untuk para pelaku,” ujar Asep.
Pada acara yang berlangsung dari pukul 08.00 sampai 09.00 WIB itu Asep menyampaikan bahwa hasil kolaborasi Kejati Jawa Barat dan Kanwil DJP Jawa Barat I di tahun 2021 telah menghasilkan 5 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21), 6 tersangka yang sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua (P22) beserta barang buktinya, dan 2 berkas perkara yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
“Selama tahun 2021 hasil kolaborasi Kejati dan Kanwil DJP Jawa Barat I telah berhasil mengembalikan kerugian penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp11.933.773.875 ,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi Kejati dan Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak TBTS), memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar, dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.
“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan secara sengaja,” tutur Erna
Erna mengatakan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini dilakukan tiga pendekatan, “Restorative Justice artinya bahwa penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Ultimum Remedium yang merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya admnisitratif yang telah dilakukan sebelumnya serta diharapkan dapat memberikan efek jera, dan Detterence Effect artinya memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama,” ujarnya.
Tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan juga, menurut Erna dilakukan dengan maksud untuk memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak yang telah patuh dan kepada negara yang telah dilanggar hak-haknya dari sektor perpajakan. Hal itu pula dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para untuk para pelaku, wajib pajak yang telah patuh, dan negara yang telah dirugikan,
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajarannya atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini,” pungkas Erna.
- 23 kali dilihat