Account Representative Seksi Pegawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat yang terdiri dari Seyla Zulaika, K. Yerma Gresia, dan Indah Nur Permata Sari berkunjung ke lokasi wajib pajak di wilayah Denpasar Barat, Kota Denpasar (Selasa, 10/12).
Seyla pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan kunjungan merupakan agenda R untuk menguji kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. “Jadi bila wajib pajak menerima surat permintaan keterangan, wajib hukumnya menanggapi surat tersebut berdasarkan data-data yang wajib pajak miliki. Kunjungan ini kami lakukan agar wajib pajak segera memberikan klarifikasi dan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan kepada wajib pajak setelah menerima surat permintaan keterangan, wajib pajak sebaiknya melakukan identifikasi isi dari surat tersebut dengan cara melakukan pencocokan data atau keterangan pada lampiran surat apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.
“Tidak semua wajib pajak yang menerima surat permintaan keterangan harus membayar pajak. Selama klarifikasi yang disampaikan berdasar data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dibayar lagi,” pungkasnya.
Di akhir kunjungan Seyla menyatakan bahwa tanggapan dari wajib pajak dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. Sedangkan surat permintaan keterangan yang tidak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:K. Yerma Gresia |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat