Menindaklanjuti adanya data potensi dari sistem perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan lapangan ke Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang usaha perdagangan eceran tekstil yang beralamat di Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar (Rabu, 6/6). 

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III Putu Arya Marlon Suputra memaparkan bahwa terdapat data yang tidak sesuai antara data yang ada di sistem perpajakan dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Arya Marlon menambahkan dari kunjungan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi usaha dari wajib pajak saat ini, sekaligus klarifikasi mengenai kewajiban perpajakannya.

Perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan bahwa saat ini usahanya sudah mulai membaik setelah melewati masa pandemi. Dijelaskan juga atas adanya data potensi dari sistem perpajakan akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dengan data yang dimiliki oleh pihak Wajib Pajak.  Dijelaskan pula penjelasan lebih lanjut terkait himbauan dari KPP Pratama Denpasar Timur, akan disampaikan segera untuk klarifikasi.

Di akhir penjelasan, Arya Marlon menyampaikan harapan bahwa setiap usaha yang dijalankan hendaknya melaporkan secara detail dari usaha yang dijalankan. "Terdapat ketentuan dalam undang-undang yang perlu diperhatikan berkaitan transaksi dengan yang dijalankan, yang mewajibkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara tertib," pungkasnya.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.