Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono medatangi usahawan pemilik toko sembako sekaligus agen gas LPG ukuran 3 kg di Kecamatan Sebatik Barat, Kab. Nunukan (Senin, 18/07).
Penyisiran ini selain bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Sebatik telah menjalankan kewajiban pajak, juga sebagai pengamatan lapangan dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
Bersama Kadri Silawane, Ari Saptono menyisir sekaligus menggali potensi atas usaha milik Jumardi ini. Ari Saptono juga membahas mengenai pelaksanaan kewajiban yang telah maupun yang belum diselesaikan oleh Jumardi. Jumardi memiliki toko yang menjual keperluan sehari-hari, selain itu juga memiliki gudang penyimpanan untuk penjualan tabung gas LPG ukuran 3 kilogramnya.
Di akhir pertemuan, Ari Saptono juga kembali mengingatkan mengenai pembayaran pajaknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang biasa kita sebut sebagai pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 29 kali dilihat