
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih menjadi narasumber dalam Webinar dengan tema Mengungkap Peran dan Fungsi Dasar APBN yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB) secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Bandung (Rabu, 6/9). Acara yang diikuti oleh 136 mahasiswa serta dosen Universitas Muhammadiyah Bandung ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, dan turut dihadiri juga oleh Kepala Program Studi Administrasi Publik UMB Meti Mediyastuti.
Pada kesempatan tersebut, Adhitia menjelaskan peran APBN sebagai sebagai Shock Absorber. “Di tengah kenaikan harga komoditas dan risiko ekskalasi ketidakpastian global, maka APBN harus waspada, antisipatif dan responsif,” ungkap Adhitia.
“Sebagai Shock Absorber, APBN mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat; mempertahankan momentum pemulihan seperti mengurangi pengangguran dan tingkat kemiskinan; serta menjaga prioritas belanja dengan memperkuat produktivitas dan pondasi perekonomian nasional,” imbuh Adhitia.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan bahwa di tahun 2023, terdapat enam fokus kebijakan APBN yaitu penguatan kualitas SDM; akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial; melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas; pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru termasuk Ibu Kota Nusantara; revitalisasi industri; serta pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.
Dwi menjelaskan bahwa peran penerimaan pajak pada APBN 2023 adalah sebesar 69% atau Rp1.718 triliun. “Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli 2023 mencapai Rp 1.109,1 triliun atau 64,6 persen terhadap target,” ungkap Dwi.
“Realisasi belanja negara sampai dengan 31 Juli 2023 mencapai Rp1.461,2 triliun, yang antara lain meliputi perlindungan sosial, petani dan UMKM; pendidikan, dan infrastruktur,” imbuh Dwi.
Pajak berperan penting pada kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan sehingga diperlukan dukungan dan kontribusi dari seluruh warga negara Indonesia. “Jangan menjadi free rider, yaitu menikmati tanpa berkontribusi,” pesan Dwi.
“Warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, dapat memberikan kontribusi pajak dengan mendaftar NPWP, menghitung dan membayar pajak, dan melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan; sedangkan Laporan SPT Masa sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku,” pungkas Dwi.
Pewarta: Sintayawati Wisnigraha |
Kontributor Foto: Tim P2Humas |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat