“Saat ini e-PBK V.2 sudah menyediakan beberapa fitur tambahan. Beberapa fitur tambahan tersebut adalah wajib pajak sudah dapat mengajukan pemindahbukuan (PBK) antar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembukaan Kode Jenis Pajak (KJS), melakukan pemindahbukuan atas pemindahbukuan, dan mengunggah lampiran pemindahbukuan,” ungkap Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati saat memaparkan materi fitur baru e-PBK dalam kelas pajak daring di ruang Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (26/1).
“Selain itu demi keamanan, aplikasi e-PBK ini sudah menyediakan fitur kode verifikasi pada saat akan submit PBK. Sudah tersedia pula fitur draft permohonan yang pastinya akan sangat membantu dan berguna bagi wajib pajak,” tambah Luthfy.
Dalam kelas pajak daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dilaksanakan selama dua jam dan dihadiri oleh 10 wajib pajak. Tak sendiri, Luthfy juga ditemani Is Bintoro Yuan Saputro, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb untuk memaparkan materi.
Tak hanya memberikan pemaparan materi, Is dan Luthfy juga menyediakan sesi diskusi serta tanya jawab. Apabila wajib pajak masih belum begitu paham mengenai cara penggunaan e-PBK v.2 ini, Is dan Luthfy siap melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi.
“Intinya dengan adanya fitur baru e-PBK ini dapat memudahkan wajib pajak untuk melakukan pemindahbukuan secara daring. Jadi, sudah tidak perlu lewat pos atau ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) lagi. Lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya,” ungkap Is.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat