
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar mengadakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya sekaligus Pengenalan Aplikasi e-PHTB Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk seluruh notaris dan/atau PPAT di lingkungan Kabupaten Sumbawa (Kamis, 4/8). Acara sosialisasi ini diselenggarakan secara langsung di Aula KPP Pratama Sumbawa Besar dan diikuti oleh 30 orang peserta.
Melalui kegiatan ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Sumbawa Besar berkesempatan untuk menjalin silaturahmi sekaligus berbagi informasi bagi seluruh seluruh notaris dan PPAT di lingkungan Kabupaten Sumbawa mengenai PER-08/PJ/2022. Sebelum pemaparan materi PER-08/PJ/2022, Yacob Yahya selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal sekaligus Penyuluh Anti Korupsi Tingkat Pratama Bersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tentang pengendalian gratifikasi.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumbawa Besar Rizal Muhaimin menjadi narasumber sosialiasi PER-08/PJ/2022 bersama notaris dan/atau PPAT. Rizal Muhaimin menjelaskan Aplikasi e-PHTB Notaris atau PPAT secara online lebih cepat, mudah, dan dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun sehingga notaris dan/atau PPAT tidak perlu repot mengirim berkas dan menunggu proses validasi SSP di kantor pajak. "Aplikasi e-PHTB Notaris atau PPAT memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris dan/atau PPAT, dan simplifikasi peraturan perpajakan," ujar Rizal.
Pewarta: Desak Putu Sri Shania Aprilia |
Kontributor Foto: Desak Putu Sri Shania Aprilia |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 39 kali dilihat