Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menyelenggarakan kelas pajak bertema Coretax secara tatap muka di Aula KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Senin, 21/10). kegiatan yang dihadiri 50 wajib pajak ini dilaksanakan dalam rangka pengenalan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Artiek Purnawestri, Kepala KPP Madya Semarang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kelas pajak ini akan terus dilakukan sampai dengan akhir Desember 2024.
Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Delima Boru Manalu menyampaikan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Delima menambahkan bahwa dari banyak aplikasi yang digunakan saat ini akan digabung menjadi satu aplikasi yang menyediakan berbagai layanan perpajakan.
Pemaparan implementasi aplikasi Coretax beserta dengan fitur-fiturnya turut disampaikan oleh Tim Edukator KPP Madya Semarang. Wajib pajak pun diberikan akses khusus yang terhubung dengan jaringan intranet untuk mencoba langsung purwarupa Coretax.
Berbagai bentuk layanan dalam Coretax dijelaskan secara langsung oleh Tim Edukator KPP Madya Semarang meliputi membuat faktur pajak, bukti potong, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran pajak terutang.
Tim Edukator KPP Madya Semarang menegaskan bahwa data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan pelatihan sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya.
Akhir acara, wajib pajak mendapat penjelasan mengenai aplikasi Simulator Coretax yang telah tersedia secara daring. Aplikasi simulasi ini dapat diakses kapanpun dan dari manapun sehingga dapat digunakan wajib pajak untuk mereviu kembali materi yang telah disampaikan sebelumnya.
Pewarta:Hudzaifah N. Azzahro |
Kontributor Foto: Nine W. Wihartomo |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat