Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melaksanakan Sosialisasi Penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 1721-A2 melalui Coretax DJP bagi instansi pemerintah di Aula Bapedda Kabupaten Dairi, Kabupaten Dairi (Rabu, 15/1).
Implementasi Coretax DJP mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025. KPP Pratama Kabanjahe memberikan pemahaman lebih mendalam terkait kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP bagi instansi pemerintah di Kabupaten Dairi.
Kepala Seksi Pelayanan, Silvia Fransisca Sitio, dan asisten penyuluh memberikan pemaparan materi tentang pengenalan aplikasi dan fitur pada Coretax DJP dan dilanjutkan dengan asistensi pembuatan bukti pemotongan pajak 1721-A2.
Kepala Seksi Pelayanan berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini, wajib pajak SIAP menggunakan aplikasi Coretax DJP. “Coretax DJP menata ulang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data administrasi perpajakan. Pada saat ini, sistem Coretax DJP masih dalam tahap migrasi data sehingga membutuhkan waktu untuk terus dikembangkan,” ujar Silvia.
Silvia berharap sistem administrasi perpajakan yang menjadi semakin mudah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan dan peningkatan kualitas layanan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto: Zulfikar Mora Hutasuhut |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat