
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan dialog dan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara door to door bertempat di Desa Soginti, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato (Rabu, 20/7). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait batasan penghasilan bagi UMKM yang tidak dikenakanan Pajak Penghasilan (PPh) yaitu penghasilan hingga Rp500 juta setahun.
Dalam kegiatan ini, Petugas Penyuluh KP2KP Marisa Arkian memberikan edukasi perpajakan dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasi alamat atau usaha dari wajib pajak UMKM. Pada kesempatan ini, Arkian menjelaskan materi terkait UU HPP terutama terkait batasan penghasilan yang tidak dikenakan PPh untuk para pelaku UMKM.
"Walaupun nantinya omzet bapak dibawah 500 juta, bapak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sendiri batasnya setiap bulan Maret tahun berikutnya bisa melalui djponline.pajak.go.id maupun bisa datang ke kantor KP2KP Marisa," tambah Arkian.
Salah satu wajib pajak yang dikunjungi oleh Tim Penyuluh KP2KP Marisa adalah Iradat Bagi. Wajib pajak yang sehari-hari yang berprofesi sebagai pembuat minyak kelapa dan minyak kampung itu menyambut baik insetif yang diatur didalam UU HPP karena dapat membantu para pengusaha ditengah dampak Covid-19.
Pada akhir kegiatan, Arkan berharap dengan adanya kegiatan ini kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Pohuwato dapat meningkat.
- 17 kali dilihat