Empat instansi Kementerian Keuangan mengadakan acara talkshow dengan tema “Senjata Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional” di RCTV (Radar Cirebon Televisi) pada pukul 19:00 sd 20:00, di Cirebon (Rabu, 7/10). RCTV adalah siaran televisi lokal yang menyasar pemirsa warga se-Wilayah III Cirebon, meliputi: Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Keempat instansi tersebut adalah KPP Pratama Cirebon Satu, KPP Pratama Cirebon Dua, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Cirebon dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Cirebon.

Kepala KPP Pratama Cirebon Satu Setiadi menyatakan bahwa pemberian insentif pajak di antaranya adalah: PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi Karyawan, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan pengembalian pendahuluan PPN. "Pada tanggal 1 Oktober 2020, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.03/2020 yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.03/2020," ujar Setiadi.

Kepala KPP Pratama Cirebon Dua Erwin Priambodo menyampaikan tujuan yang diharapkan dari insentif pajak bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia adalah memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli. "Stimulus bagi industri dimaksud untuk tetap mempertahankan laju impornya, stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat, dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas," papar Erwin.

Kepala KPPBC TMP C Cirebon Encep Dudi Ginanjar menyampaikan beberapa insentif kepabeanan dan cukai: pembebasan etil alkohol untuk produksi hand sanitizer/ disinfektan yang seharusnya dipungut cukainya, memberikan izin kepada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat untuk memproduksi barang yang tidak tercantum dalam KEP Izin Kawasan Berikat dengan syarat barang tersebut harus dalam rangka penanganan Covid-19, misalnya produksi APD berupa masker untuk dipakai di dalam perusahaan, disumbangkan kepada masyarakat dan diekspor, relaksasi pelunasan cukai dari 60 hari menjadi 90 hari, ini berpengaruh pada cashflow perusahaan.

"Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai. Ekspor terhambat karena sebagian besar negara tujuan ekspor lockdown, impor terhambat karena sebagian besar negara pemasok bahan baku lockdown. Untuk mengurangi penyebaran pandemic Covid-19, pemerintah menerapkan PSBB. Akibatnya produktivitas industri dalam negeri terhambat dan supply tertekan, ditambah dengan lemahnya daya beli masyarakat sehingga demand juga tertekan," ujar Encep.

Plh Kepala Seksi Bank KPPN Cirebon Surtinah menyampaikan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 Satker tidak diperbolehkan datang langsung ke KPPN untuk mengajukan pencairan dana. Pengajuan pencairan dana harus dikirim melalui email. "Karena pelaksanaan kegiatan di Satker terhambat akibat pandemi, berakibat penyerapan APBN belum mencapai target, sebagai perbandingan di Semester I 2019 penyerapan 40,58%, sedangkan di Semester I 2020 baru mencapai 35,18%," ujar Surtinah.