Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan yang diwakili oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan secara resmi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) di Gedung Gabungan Dinas Ruang Rapat BPKAD Tarakan, Kota Tarakan (Selasa, 29/8).

Rekonsiliasi ini adalah bukti komitmen tiga entitas ini terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tarakan. Proses ini mencakup evaluasi dan penelusuran data keuangan yang terkait dengan alokasi dana dari pusat.

Kepala KPP Pratama Tarakan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Bernadetha Rosmarini Sadjarwo menjelaskan, "Kerja sama yang lebih erat antara KPP, KPPN, dan Pemerintah Daerah Kota Tarakan adalah langkah penting dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan pusat. Kami berharap kerja sama ini akan membawa manfaat besar bagi Tarakan dan masyarakatnya.”

Kepala BPKAD Tarakan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Edy Sukwansyah menambahkan, "Kami berharap bahwa melalui proses ini, kita dapat memperkuat tata kelola keuangan yang lebih baik, yang akan mendorong perkembangan Kota Tarakan.”

Penandatanganan BAR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus serta tonggak penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik, sambil mendorong pertumbuhan dan kemakmuran Kota Tarakan serta kesejahteraan masyarakatnya.

Pewarta: Yuliawati Arieyanto Putri
Kontributor Foto: Nurista Hayuningtyas Caesareay
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.