Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, dan KPP Pratama Batam Selatan melakukan sinergi dalam kegiatan Business Development Services (BDS) di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM), Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 21/6).

Sebagai penerapan nilai ketiga dari Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Sinergi, Kanwil DJP Kepri menggandeng pihak eksternal yakni Al Ahmadi Entrepreneurship Center (AEC).

BDS ini dilaksanakan dengan mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Batam dan bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka masing-masing, serta mengenalkan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak UMKM.

Kegiatan BDS ini dihadiri oleh Ketua AEC Dwi Pramono, Direktur Eksekutif Center AEC Lisya Anggraini, dan 20 Wajib Pajak UMKM yang berada di Batam.

“Para entrepreneur (wirausahawan) merupakan salah satu penggerak ekonomi Indonesia, dimana tingkat enrepreneur yang ada di Indonesia sudah mencapai 3,1% dari total populasi penduduk. Walaupun tingkat entrepreneur ini masih dibawah negara tetangga seperti Singapura dengan tingkat 7% dan Malaysia dengan tingkat 5%, namun tingkat entrepreneur Indonesia sudah melebihi standar internasional yakni tingkat 2%," ujar Dwi Pramono pada pembukaan BDS.

Dwi Pramono juga menyampaikan pentingnya memahami karakteristik target konsumen atas usaha masing-masing UMKM, penggunaan kemasan produk yang baik, dan cara marketing produk yang tepat, agar dapat meningkatkan usaha para UMKM. Selain itu, Dwi Pramono juga menyampaikan bahwa penting untuk memilih sumber pembiayaan yang tepat agar usaha UMKM, jangan asal mengambil kredit dari Bank, namun harus terlebih dahulu dipertimbangkan dengan bijak.

Lisya menyampaikan ketika usaha UMKM para peserta sudah berjalan dan bahkan sudah berkembang, untuk tidak lupa menunaikan kewajiban perpajakannya. Kewajiban pembayaran pajak tersebut adalah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omzet usaha setiap bulannya dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

“Kewajiban perpajakan bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu tidak hanya membayarkan pajaknya saja, tapi juga harus melaporkan SPT Tahunannya juga,” ujar Lisya.

Lisya juga tidak lupa untuk menjelaskan terkait program yang sedang hangat yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia mengajak para peserta UMKM untuk dapat mengikuti PPS apabila merasa kewajiban perpajakannya belum dilaksanakan dengan baik dan ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

“PPS ini banyak manfaatnya, mulai dari tidak dilakukan pemeriksaan hingga data PPS dijamin aman serta tidak akan dilakukan lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan), maupun tuntutan pidana atas data PPS tersebut,” ucap Lisya atas penjelasan terkait manfaat dari PPS.

Selain penyampaian paparan dari AEC, Kanwil DJP Kepulauan Riau, KPP Pratama Batam Utara, dan KPP Pratama Batam Selatan juga menyiapkan para personilnya untuk dapat memberikan asistensi kepada para peserta BDS untuk mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), membuat kode billing, hingga pelaporan SPT Tahunannya.

Diharapkan sinergi antara tiga kantor pajak di Batam ini dapat terus berlanjut untuk memberikan layanan edukasi baik sosialisasi maupun penyuluhan terutama kepada para Wajib Pajak UMKM yang berada di Batam.