
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang terbit pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kelas pajak bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring di Kota Bontang (Kamis, 11/08). Kelas pajak ini diikuti oleh wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha jual beli kendaraan bermotor bekas.
Nanang Maulana selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang berkesempatan menjadi narasumber. Nanang Maulana menjelaskan pada awal Kelas pajak alasan diterbitkannya PMK Nomor 63/PMK.03/2022 adalah sebagai kepastian hukum perpajakan untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh PKP.
“Dikarenakan peraturan perpajakan sudah berubah dan digantikan dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK sebelumnya dengan nomor 79/PMK.03/2010 yang mengatur Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu tidak sejalan dengan UU HPP baik dari segi tarif dan lain lain, diterbitkanlah PMK Nomor 63/PMK.03/2022 untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas” jelasnya.
Nanang Maulana dalam kelas pajak menjelaskan juga inti dari perubahan yang terjadi mulai dari tarif yang menyesuaikan dengan tarif PPN terbaru. Ia juga memberikan contoh kasus untuk penyerahan kendaraan bekas seperti apa yang dikenakan PPN dan tata cara pelaporan menggunakan form SPT PPN 1111 DM.
Pada akhir kelas pajak Nanang menginformasikan pada peserta kelas pajak saluran konsultasi KPP Pratama Bontang yang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Bontang di @pajakbontang.
Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto: Linda Ayu |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 36 kali dilihat