Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu menyelenggarakan Kelas Pajak dengan tema Coretax DJP. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kelas Pajak 322 KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Rabu, 19/3).
Kepala Seksi Pelayanan, Petrus Suwardi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan wajib pajak tentang penggunaan aplikasi Coretax DJP. Selain itu, Petrus juga memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun yang Wajib Pajak Badan yang sudah hadir untuk mengikuti kelas pajak pada minggu ini.
“Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah berkesempatan untuk hadir dalam agenda rutin kelas pajak kami. Adapun tujuan dari kelas pajak ini untuk membantu Bapak dan Ibu dalam meningkatkan keterampilan dan pemahaman penggunaan aplikasi Coretax DJP,” ucap Petrus.
Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Satasya Sinansari Jaya. Ia menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 kewajiban perpajakan sudah dilaksanakan di aplikasi Coretax DJP. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
“Bapak dan Ibu perlu diketahui, sejak awal tahun 2025, seluruh kewajiban perpajakan sudah dilakukan di halaman coretaxdjp.pajak.go.id,” tegas Satasya.
Satasya memulai edukasi dengan penjelasan terkait pengaktifan akun wajib pajak di Coretax DJP. Ia melanjutkan dengan memandu para peserta untuk melakukan penambahan penanggung jawab/PIC, penetapan hak akses, pembuatan sertifikat digital, pembuatan bupot Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi, hingga pelaporan SPT Masa.
“Bapak dan Ibu perlu diketahui, ada perbedaan mendasar atas pelakuan pembuatan billing untuk pembayaran terkait Bukti pemotongan Unifikasi atau faktur pajak yang telah diterbitkan. Saat ini, wajib pajak tidak dapat lagi membuat kode billing atas pembayaran yang terkait dengan SPT secara mandiri, melainkan harus membuat bupot, faktur pajak dan melaporkan SPT Masa. Setelah itu, kode billing akan dibuat secara otomatis oleh sistem,” ujar Satasya.
Akhir pelaksanaan kegiatan edukasi Coretax DJP, Satasya menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan kelas pajak ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus praktik secara langsung agar wajib pajak dapat memahami semua fitur yang tersedia dalam Coretax DJP.
“Bapak dan Ibu, diharapkan adanya pelaksanaan kegiatan kelas pajak ini dapat menjadi bekal Bapak dan Ibu dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP. Tak lupa, jika adanya kendala, Bapak dan Ibu dapat bertanya secara online melalui WhatsApp Konsultasi KPP Pratama Bandar Lampung Satu,” pungkas Satasya.
Pewarta:Euis Kurniasih |
Kontributor Foto: Arfinsha F |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat