
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan kegiatan kelas pajak terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bertempat di Ruang Bersama Lantai 1 KPP Pratama Tolitoli, Kabupaten Tolitoli (Kamis, 21/7).
Kegiatan yang dihadiri oleh 58 perserta yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Republik Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan yang berlangsung hingga hari Jumat, 22 Juli 2022 ini diisi dengan pemaparan materi terkait SPT Tahunan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono. Selain pemaparan materi, wajib pajak juga dipandu dalam melakukan pengisian SPT Tahunan PPh oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli yaitu Mohammad Syarief Nur Maulana dan pelayanan penerbitan Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta layanan konsultasi kewajiban pajak lainnya.
Dalam paparannya, Susilo menerangkan terkait manfaat dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sekaligus memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk dapat menggunakan e-Filing dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus mendatangi kantor pajak.
“Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara online kapanpun dan dimanapun berada asalkan sudah memiliki nomor EFIN, dan ada jaringan internet tentunya,” pungkas Susilo.
Pada akhir kegiatan, Susilo berharap para peserta yang hadir memahami cara memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sehingga terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
- 11 kali dilihat