Bendahara pemerintah di lingkungan kantor Kecamatan Semarang Selatan mengikuti kegiatan edukasi perpajakan di Aula kantor Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang (Rabu, 25/10). Kegiatan ini mengundang tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Semarang Selatan sebagai narasumber.

Topik yang diusung dalam kegiatan penyuluhan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Materi kedua yang menjadi pembahasan adalah seputar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Elektronik (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Penyuluhan diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas Bendahara Pengeluaran Kecamatan Semarang Selatan, Bendahara Pembantu dan 10 orang operator dari 10 kelurahan di wilayah Kecamatan Semarang Selatan, serta sejumlah staf bagian keuangan kantor Kecamatan Semarang Selatan.

Acara dibuka oleh sambutan Andreas selaku Sekretaris Camat Semarang Selatan. Andreas menekankan bahwa pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tertib oleh wajib pajak, terlebih oleh Kecamatan Semarang Selatan sebagai salah satu instansi pemerintahan. Untuk itu, pihaknya mendorong anggotanya untuk senantiasa memperbarui ketentuan perpajakan terbaru.

Tim penyuluh KPP Pratama Semarang Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Slamet Margono, Account Representative Seksi Pengawasan VI Intan Ikasari, dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Achmad Dwi Saputro.

Kepala Seksi Pengawasan VI mewakili Kepala KPP Pratama Semarang Selatan memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut. “Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Jadi kewajiban sebagai instansi pemerintah itu tidak selesai ketika instansi pemerintah membayar pajak, tetapi harus sampai dengan melaporkan pembayaran pajak tersebut dalam SPT. Hal ini (pelaporan SPT) juga merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah sebagai wajib pajak, atas seluruh transaksi yang dilakukan dan pajak yang dibayarkan,” ujar Slamet.

Sesi pemaparan disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Achmad Dwi Saputro. Pria yang akrab disapa Dwi ini memulai penjelasan dengan perubahan ketentuan terkait jenis instansi pemerintah dimana sebelumnya hanya terdiri atas instansi pemerintah pusat dan daerah, namun pada ketentuan terbaru terdapat tambahan instansi pemerintah desa. Selanjutnya ia juga memperkenalkan tentang induk dan subunit instansi pemerintah yang akan berkaitan dengan pembuatan e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasinya.

Pascapenyegaran aturan seputar pemotongan dan pemungutan pajak-pajak terkait instansi pemerintah, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi. Seluruh peserta telah diminta untuk membawa komputer jinjing untuk mempraktikkan cara perekaman e-Bupot Unifikasi.

Salah seorang peserta menanyakan tentang kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi oleh subunit kelurahan. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh narasumber dengan jawaban bahwa yang berkewajiban melaporkan SPT Masa Unifikasi adalah induk instansi pemerintah yaitu Kecamatan Semarang Selatan. “Subunit kelurahan hanya berkewajiban merekam e-Bupot dan bukti penyetoran pajak,” ungkap Dwi.

Kecamatan Semarang Selatan sebagai wilayah kerja KPP Pratama Semarang Selatan terdiri atas 10 kelurahan yaitu Kelurahan Bulustalan, Kelurahan Randusari, Kelurahan Barusari,  Kelurahan Mugassari,  Kelurahan Pleburan,  Kelurahan Wonodri,  Kelurahan Peterongan,  Kelurahan Lamper Lor, Kelurahan Lamper Kidul,  Kelurahan Lamper Tengah dan memiliki jumlah penduduk sebanyak 70.403 jiwa dengan jumlah 71 Rukun Warga (RW) dan 498 Rukun Tetangga (RT).

 

Pewarta: Ika Hapsari
Kontributor Foto: Ika Hapsari
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.