Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bertolak ke salah satu pemberi kerja di wilayah Kota Bontang, yakni Kaltim Parna Industri, Kalimantan Utara (Sabtu, 5/8). Kaltim Parna Industri adalah salah satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri Terbesar (PMDN) terbesar yang memproduksi Anhydrous Ammonia di Indonesia. Agenda ini untuk memberikan edukasi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tentang Natura/Kenikmatan dan diselenggarakan di Ruang Rapat Kaltim Parna industri.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan III Eko Handayanto sebagai Pengawas Kaltim Parna industri, Tristiawan Eko Suryono selaku account representative pengampu Kaltim Parna industri, serta Afif Abdur Rahman sebagai Penyuluh Pajak juga memberikan materi seputar natura dan/atau kenikmatan. Masing-masing narasumber memaparkan tentang gambaran besar yang tertuang pada PMK-66, pengawasan dari penggunaan PMK-66, dan penjelasan lebih rinci. Setelah memberikan keseluruhan pemaparan di atas, sesi lalu dilanjutk dengan tanya-jawab dan diskusi dengan peserta yang berasal dari divisi Human Resources Development (HRD).

Eko Handayanto yang juga mengawasi keberlangsungan kegiatan ini berharap edukasi ini memberikan pemahaman terkait peraturan terbaru kepada para karyawan Kaltim Parna Industri, sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan begitu tujuan, dari diberlakukannya PMK-66 oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia

 

Pewarta: Selestina Aurilla Putri Hapsari
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.