Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 secara daring melalui e-Filing di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Raya Mangunreja No.1, Mangunreja, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya (Kamis, 10/3).
Pada kesempatan tersebut, AKBP Rimsyahtono menunjukkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti telah melaporkan SPT Tahunan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya yang diwakili oleh Account Representative Agus Nurjaman beserta Penyuluh Pajak Danial Indrayana dan tim media sosial.
AKBP Rimsyahtono mengimbau kepada seluruh masyarakat, yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, agar melaporkan SPT Tahunan secara daring karena pelaporan pajak termasuk kewajiban sebagai warga negara.
"Di tengah pandemi Covid-19 ini, pajak berperan penting dalam upaya pemulihan ekonomi. Saya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, di mana saja, sebelum batas waktu pelaporan (s.d. 31 Maret 2022)," tutur Rimsyahtono.
- 17 kali dilihat