Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Muniarto, mengimbau warga Bengkulu Utara untuk secepatnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat pelaporan dari Kantor Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Kali, Arga Makmur, Bengkulu Utara (Rabu, 19/3).
Eko menunjukkan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan yang ada di kotak masuk surelnya. “Saya, AKBP Eko Muniarto, Kapolres Bengkulu Utara, telah melaporkan SPT Tahunan saya melalui e-Filing. Masyarakat Bengkulu dapat melaporkan SPT tahunan kapan saja dan di mana saja secara online. Saya mengimbau seluruh warga Bengkulu Utara khususnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing,” tegas Eko.
Sinergi antara kantor pajak dan Kepolisian Resor Bengkulu Utara juga terus terjalin dengan baik. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu Satu, Prima Permatasari, memberikan apresiasi kepada Eko yang telah menunjukkan kepatuhan pajak, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anggota kepolisian. “Kami mengapresiasi langkah AKBP Eko Muniarto yang tidak hanya melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, tetapi juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melakukannya. Ini adalah contoh teladan yang sangat baik dalam menjaga kepatuhan perpajakan,” ujar Prima.
Eko menutup pesan dengan mengingatkan batas waktu pelaporan, "Lakukan pelaporan sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan." Sebagai salah satu tokoh panutan di kepolisian, semoga Eko dapat membawa pengaruh baik serta menyokong tingkat kepatuhan pajak di Bengkulu.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: tim dokumentasi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat