Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar (WPB) kembali menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak secara daring, Jakarta (Kamis, 24/4). Kegiatan ini mengangkat tema “Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional” dan diikuti oleh sekitar 25 peserta yang merupakan perwakilan wajib pajak besar.
Kelas ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman awal kepada para wajib pajak atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pajak Minimum Global. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh entitas multinasional.
“Kelas pajak ini menjadi awareness atau pengantar dari penerbitan PMK-136 ini,” ujar Ahmad Rifan selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP WPB saat memberikan pemaparan. Ia hadir bersama Didi Supriyadi selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP WPB sebagai narasumber dalam kelas pajak tersebut.
Sesi berlangsung interaktif dengan para peserta mengajukan pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang muncul dari wajib pajak adalah mengenai perbedaan antara QDMTT dan DMTT. Menjawab hal tersebut, Ahmad Rifan menjelaskan perbedaan dua hal tersebut.
“Kalau dari sisi istilah sebenarnya sama. DMTT ini sebenarnya suatu ketentuan di suatu negara yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN yang mempunyai tarif efektif kurang dari tarif minimum. QDMTT ini sebenarnya sama, hanya QDMTT yang telah Qualified atau sesuai kualifikasi yang telah ditetapkan oleh OECD/G20,” jelas Ahmad Rifan.
“Ini aturan baru, harapannya dengan kelas pajak ini, Kawan Pajak dapat mengantisipasi dengan menyiapkan dokumen terkait, sehingga ketika nanti penerapan dan pelaporan Kawan Pajak tidak kesulitan,” tutup Didy Supriyadi.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Nur Widyasari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat