Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengadakan acara sosialisasi yang membahas dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yaitu PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, serta PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan (Kamis, 31/8). Acara ini berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III, Jalan Letjend S. Parman 100, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur dan dihadiri oleh 20 pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok Malang (GAPEROMA).

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menyampaikan kalimat pembuka dalam acara tersebut. Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak hanya penting bagi DJP namun juga penting bagi kelancaran usaha pengusaha rokok.

"Aturan ini memberikan titik terang dan kepastian dari ketentuan sebelumnya. DJP selalu mencoba menyerap aspirasi dari seluruh asosiasi untuk bisa mencari titik temu agar bisa mendorong kelancaran usaha rokok. Karena bagaimanapun, dua sisi ini penting bagi negara kita, baik dari sisi negara maupun pengusaha. Pajak penting untuk pembangunan, pengusaha juga penting untuk pembangunan, termasuk penyerapan tenaga kerja dan keuntungan ekonomis negara," ujar Farid.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Acob Ahmadi, Siti Rahayu, dan Armylia, yang merupakan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III. Siti Rahayu menggarisbawahi perbedaan penting dari aturan lama dan aturan baru yang diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.

"Semula, biaya natura/kenikmatan tidak dapat dikurangkan dan bukan objek PPh karena tidak dianggap sebagai penghasilan bagi penerima. Kemudian, ini diubah menjadi natura/kenikmatan yang dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, memelihara) penghasilan. Sebaliknya, ini merupakan objek PPh bagi pegawai atau penerima. Jadi perusahaan bisa mengkreditkan (deductible)," jelasnya.

Senada dengan Siti Rahayu, Acob juga menyoroti perubahan positif dalam aturan yang baru, memastikan bahwa peraturan saat ini lebih jelas dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.

"Kita harus bersyukur karena sekarang tidak abu-abu lagi. Ada beberpaa hal yang sebelumnya belum diatur, namun sekarang sudah diatur dengan rinci dalam PMK Nomor 72 tahun 2023, salah satunya tentang penggantian asuransi yang dianggap sebagai penghasilan, serta penyusutan yang memiliki manfaat lebih dari 20 tahun, penggantian asuransi," tutup Acob.

 

 

 

Pewarta: Anum Intan Maulidi
Kontributor Foto: Wino Rangga P
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.