Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil Nusra) memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pembebasan sandera pajak (2/9). Sebelumnya, Kanwil Nusa Tenggara bersama KPP Pratama Mataram Barat, pada tanggal 15 Agustus 2019, telah melepaskan sandera penunggak pajak dengan inisial saudara "HW" karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

HW disandera (Gijzeling) karena mempunyai utang pajak (PPN dan PPh Orang Pribadi) Tahun Pajak 2010 dan 2011 sebesar Rp21.028.599.048,00. "Sejak 2013, KPP Pratama Mataram Barat telah melakukan upaya persuasif agar HW menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Hingga dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2015 sehingga menghasilkan pokok pajak dan bunga," terang Tri Bowo Kepala Kanwil Nusra.

Menurut Tri Bowo, wajib pajak juga telah ditawarkan fasilitas Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) namun tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya masih terus dilakukan hingga akhirnya upaya penagihan aktif mulai dilakukan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak yang terdapat di beberapa tempat namun masih belum bisa melunasi utang pajaknya.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, Kami akhirnya melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap wajib pajak. Kami bekerjasama dengan pihak-pihak terkait (Kemenkumham NTB dan Polda NTB) terkait proses penitipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Mataram," jelas Tri Bowo.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak. Komunikasi dengan KPP terdaftar dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengimbau agar masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Tri Bowo berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar maka kemandirian bangsa dapat lebih cepat tercapai.