Kanwil DJP Kalimantan Barat menyerahkan tersangka A alias AMA selaku Direktur CV. TSM disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang (Rabu, 15/1).

Pada siaran pers yang dilakukan Kanwil DJP Kalimantan Barat di Aula Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kalimantan Barat Swartoko mengatakan bahwa tersangka A alias AMA dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp443.288.110,00,” kata Swartoko.

Lebih lanjut Swartoko menerangkan tindak pidana dilakukan oleh tersangka A alias AMA yang berusia 42 tahun yang beralamat dI Sintang terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sintang dan berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang.

Perbuatan tersangka A alias AMA tersebut melanggar Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf i diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Upaya penegakan hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak adalah upaya terakhir dari tugas utamanya dalam mengumpulkan pendapatan Negara dari sektor pajak," kata Vadri Usman Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Ia menambahkan, “Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan tindakan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak sesungguhnya lebih menekankan upaya perluasan basis pajak, peningkatan tax ratio, dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dari sisi kebijakan perpajakan yang ramah terhadap pengusaha,” ungkap Vadri.