Kanwil DJP Jawa Timur II kembali melakukan tindakan tegas kepada pengemplang pajak. Setelah sebelumnya berhasil menyerahkan tersangka makelar faktur pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kanwil DJP Jatim II kembali menindak tersangka pengemplang pajak di Bojonegoro bernama MNA alias D (48) yang merupakan direktur sebuah perusahaan konstruksi PT. Pla yang berada di Kabupaten Bojonegoro.
Melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Timur tersangka MNA diserahkan oleh Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim II ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Selasa, 10/12). Sebelumnya telah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka di RS Bhayangkara dan dinyatakan siap untuk mengikuti proses penyerahan ke Kejari Bojonegoro.
“Tindak pidana yang dilakukan tersangka yang beralamat di Situbondo tersebut terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Itu merupakan lokasi kantor PT PLA dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Bojonegoro sehingga tersangka MNA ini kita serahkan ke Kejari Bojonegoro,” ujar Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Tersangka MNA diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2016, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar Rp391.838.720,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Perbuatan tersangka melanggar UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i UU No 28 Tahun 2007. Akibatnya tersangka MNA diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- 59 kali dilihat