
Kantor Wilayah Jawa Tengah II kembali menyapa pendengar radio dengan mengadakan bincang-bincang tentang insentif pajak bersama Ria FM Solo di Solo (Rabu, 11/11). Ahmad Mudjib dan Mukhamad Wisnu Nagoro menjadi narasumber pada acara bincang-bincang kali ini. Mereka menyampaikan bahwa pemerintah memberikan enam macam insentif dimulai dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final DTP pada sektor tertentu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan pengembalian pendahuluan PPN untuk wajib pajak yang menyampaikan restitusi paling banyak 5 miliar rupiah dan semua akn berakhir pada bulan Desember 2020.
"Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan efektivitas insentif dunia usaha, ekonomi agar bergerak naik dan pemerintah tidak hanya fokus pada kesehatan, ekonomi juga harus diberikan insentif agar terus bergerak, salah satunya lewat pemberian insentif pajak," kata Wisnu kepada pendengar.
"Masih ada sekitar 1,5 bulan lagi. Mari segera kita manfaatkan insentif perpajakan sebelum berakhir di bulan Desember 2020. UMKM dan wajib pajak sektor terdampak sesuai PMK-110/PMK.03/2020 berhak mendapatkan insentif pajak ini," tambah Mudjib. Selain itu, mereka juga menyampaikan insentif pajak sesuai PMK-143/PMK.03/2020 dalam rangka penanggulangan pandemi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Wisnu kemudian mengingatkan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif agar menyampaikan laporan realisasi melalui laman situs web pajak.go.id di menu e-Reporting. Apabila menu e-Reporting belum muncul, dapat diaktifkan melalui menu Profil sub menu Aktivasi Fitur Layanan. Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai insentif ini dapat berkonsultasi dengan AR di masing-masing KPP atau bisa mengunjungi laman situs web pajak.go.id.
- 35 kali dilihat