Penyidik Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyerahkan tersangka WS, IH, dan DZ disertai dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Rabu, 29/1).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Widi Widodo saat konferensi pers di media center Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harri Hermawan menyampaikan bahwa sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, para tersangka sudah dicek kesehatannya terlebih dahulu di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan siap untuk mengikuti proses penyerahan tahap II.

Harri juga menambahkan bahwa para tersangka melalui PT STJ dalam kurun waktu Januari 2010 s.d Desember 2012 diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp8,2 miliar.

“Perbuatan para tersangka tersebut melanggar ketentuan pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ujar Harri.