Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Badan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (10/9). Edukasi ini mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Kegiatan edukasi ini disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat yang diikuti oleh Pengelola Keuangan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini kegiatan edukasi juga menjelaskan mengenai penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya”, jelas Togar Anaro Lumban Tobing.

Dengan adanya edukasi perpajakan mengenai Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi ini, Tim Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat berharap dapat memberikan pengetahuan untuk peningkatan pemahaman sehingga tepat dalam implementasi terkait ketentuan tersebut di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

 

Pewarta: Sindhu Tegar Dewangga
Kontributor Foto: Gracia Cristanty Daonni Situmorang
Editor: Fatah Yasin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.