Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyelenggarakan dialog interaktif bertema “Pelaporan SPT Tahunan Badan” di Studio 1 Radio RRI Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua (Senin, 28/4). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak Badan terhadap kewajiban perpajakan.
Dialog yang berlangsung pukul 11.00 hingga 12.00 WIT ini menghadirkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Theresia Naniek Widyaningsih, bersama Fungsional Penyuluh Pajak, Anwar Sidiq, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Theresia menekankan pentingnya ketepatan dan kebenaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. “Pelaporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen badan usaha dalam mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.
Dialog berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari pendengar. Salah satu penelepon menanyakan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan kewajiban pemberian bukti potong.
Anwar Sidiq menjelaskan bahwa setiap kali wajib pajak badan melakukan pembayaran yang dikenai PPh, badan tersebut wajib memotong pajak, memberikan bukti potong kepada pihak yang dipotong, dan melaporkannya dalam SPT Masa yang sesuai. “Bukti potong adalah bentuk pertanggungjawaban, sekaligus bagian dari kepatuhan perpajakan,” ujar Anwar.
Theresia berharap pelaku usaha di Papua dapat lebih memahami proses pelaporan perpajakan secara menyeluruh dan melaksanakannya dengan tepat waktu. “Kepatuhan yang baik akan membentuk ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Theresia.
Pewarta: Ricky F. Argamaya |
Kontributor Foto: Ricky F. Argamaya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat