
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat (KPP Pratama Balikpapan Barat) menggelar Kelas Pajak secara daring melalui Live Instagram @pajakkaltimtara dan @pajakbalikpapanbarat di Balikpapan (Kamis, 16/7).
Live Instagram dimulai pukul 16.00 WITA sampai dengan 16.40 WITA dengan pemateri Aza Audina, pelaksana Kanwil DJP Kaltimtara dan dua Account Represetative KPP Pratama Balikpapan Barat Said Ridho dan Berlin. Adapun tema yang dibawakan pada kesempatan tersebut adalah Implementasi e-Bupot.
Implementasi e-Bupot akan memudahkan wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan. “e-Bupot digunakan oleh wajib pajak yang sering bertransaksi dengan nilai di atas 100 juta dan menerbitkan lebih dari 20 bukti potong wajib mengenakan e-Bupot. Dengan adanya e-Bupot yang berbasis web, akan lebih mudah untuk menampung daftar transaksi daripada menggunakan manual,” jelas Berlin.
Beberapa pertanyaan diajukan oleh wajib pajak yang tengah menyaksikan Live Instagram. Mulai dari langkah-langkah penggunaan e-Bupot, royalti, hingga konsultasi perpajakan lainnya.
Di akhir Live Instagram, Said Ridho juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak karena wajib pajak adalah pahlawan masa kini yang kontribusinya senantiasa ditunggu. “Semoga seluruh wajib pajak selalu diberi kesehatan dan kemudahan rezeki agar dapat berkontribusi kepada negara,” tambahnya.
- 25 kali dilihat