Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengadakan konferensi pers tentang pekan penyitaan dan capaian kinerja penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I di Aula Lawang Sewu, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Semarang, Kota Semarang (Rabu, 17/5). Konferensi pers ini dihadiri oleh 24 media di Kota Semarang.

Konferensi pers ini dibawakan oleh Pelaksana Kanwil DJP Jawa Tengah I Fransisca Monica Ardina selaku pembawa acara. Konferensi pers dibuka dengan pengenalan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I serta pejabat eselon 3 kepada para media yang hadir.

Dipimpin oleh Max Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, topik pertama Konferensi Pers Kanwil DJP Jawa Tengah I membahas tentang capaian kinerja penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I per 30 April 2023 tercatat Rp12,15 triliun. Angka tersebut sebesar 37,76% dari target tahun 2023 yang ditetapkan yakni Rp32,19 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 13,84%. Dari segi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di tahun 2023 per 30 April 2023 sebanyak 625.983 SPT atau sebesar 92,74% dari target wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993. Realisasi tersebut terdiri dari 47.475 SPT yang disampaikan WP Badan, 504.869 SPT WP Orang Pribadi karyawan, dan 73.639 SPT WP Orang Pribadi non karyawan.

Topik kedua yang dibahas dalam konferensi pers ini adalah mengenai pekan penyitaan. Dalam rangka pekan penyitaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja atau sebanyak 17 (tujuh belas) Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini mencapai Rp4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan.

Penyisiran dan pengamatan ini menjadi salah strategi DJP untuk memperluas basis data perpajakan berdasarkan penguasaan wilayah. Saat ini, struktur organisasi DJP telah membagi seksi pengawasan menjadi seksi pengawasan wajib pajak strategis dan seksi pengawasan wajib pajak kewilayahan.

 

Pewarta: Achmad Rizal Akbari
Kontributor Foto: Achmad Rizal Akbari
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.