Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi digulirkan secara bersama dan serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I, II, dan III mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kanwil DJatim I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar di Surabaya (Rabu, 16/8).

Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Udang-Undang.

“Kebijakan PSA ini diharapkan memberikan outcomes berupa peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemahaman terhadap peraturan perpajakan makin baik, mendorong tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahun PPh dan SPT Masa PPN, dan mendorong wajib pajak melakukan pelunasan tunggakan pajaknya,” tutur Sigit Danang Joyo.

Skema Kebijakan PSA ini ada lima yaitu STP Kegiatan Pengawasan KPP Madya, SKP dan/atau STP Hasil Pemeriksaan KPP Madya, STP Kegiatan Pengawasan KPP Pratama, SKP dan/atau STP Hasil Pemeriksaan KPP Pratama, dan SKP dan/atau STP PPh Pasal 22 dan PPN berkaitan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 untuk Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan. Skema kebijakan PSA tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kebijakan II, untuk SKP/STP Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.

Kriteria yang dapat menggunakan kebijakan PSA adalah khilaf atau bukan kesalahan wajib pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, telah melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM Tahun Pajak 2022 sampai dengan 2023 (masa Pajak sebelum permohonan), dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 dan 2022. Kriteria berikutnya adalah kesediaan melunasi sisa sanksi dalam jangka waktu 30 hari, tidak mengajukan upaya hukum terkait putusan PSA, dan mtermasuk Wajib Pajak Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, atau Pengusaha Emas Batangan.

Pengajuan surat permohonan PSA tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, ditambah dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Berkas permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, untuk kemudian diteruskan KPP ke Kantwil DJP Jatim I, II, atau III.

 

Pewarta: Wannanda Azhar Saputra
Kontributor Foto: Moch Brian Fani Wijaya
Editor: Fahmi Syuhada

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.