“Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menerima kembali berkas perkara (P-19) tersangka AFW dan AH atas penyidikan PT FNB,” ucap Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono di Ruang Rapat Madya Kanwil DJP Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat (Selasa, 24/12).
Status pengembalian berkas perkara ini diterbitkan oleh Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024 di Jakarta. AFW adalah Komisaris PT FNB, sedangkan AH adalah Direktur Utama PT FNB.
Dalam pengembalian berkas perkara tersebut, salah satu petunjuk Jaksa Penuntut Umum adalah agar Penyidik melakukan upaya asset tracing terhadap harta yang dimiliki tersangka maupun perusahaan yang terafiliasi secara menyeluruh dalam rangka menutup kerugian pada pendapatan negara.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 yang isinya tidak benar. Hal ini dilakukan dengan cara mengkreditkan faktur pajak masukan yang berasal dari PKP penerbit faktur pajak fiktif dan menerbitkan faktur pajak keluaran atas barang yang bukan miliknya. Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16.331.160.505,00 (enam belas miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus enam puluh ribu lima ratus lima rupiah).
Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak.
Pewarta: Suhono |
Kontributor Foto: Dimas Bagus Wardana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat