Kantor Wilayah DJP Banten menggelar siaran di Radio Paranti 105,6 FM Pandeglang (Kamis, 15/10). Tema yang disampaikan pada siaran ini adalah insentif pajak dan pelayanan pajak di masa pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 ini berdampak di berbagai sektor. Selain berdampak pada sektor kesehatan, pandemi juga berdampak pada sektor ekonomi dan bisnis. Dengan tanggap pemerintah menyusun Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang salah satunya adalah pemberian insentif di bidang perpajakan.
Insentif pajak yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP); PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah; Pembebasan PPh Pasal 22 Impor; Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%; Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak melalukan banyak inovasi di bidang pelayanan dan teknologi informasi dalam menghadapi pandemi ini. Di antaranya adalah memberikan layanan digital untuk wajib pajak seperti e-Reg, e-Billing, e-Faktur, e-Filing, e-Bupot, e-Objection, e-PHTB, dan masih banyak lagi. Informasi tersebut disampaikan oleh tim penyuluh Kanwil DJP Banten Gatut Nugroho dan Nadia Firdausi kepada pendengar radio Paranti FM.
Di akhir sesi siaran, Gatut Nugroho tidak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada wajib pajak Provinsi Banten, khususnya yang ada di kota Pandeglang dan sekitarnya yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan tertib serta mengajak pendengar untuk sadar pajak, karena pajak kita untuk kita.
- 48 kali dilihat