Tim PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menggelar Rapat Penjelasan dan Pemenuhan Bahan atas Permohonan Penghentian Penyidikan bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Bali serta didampingi oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP di Ruang Janger, Kanwil DJP Bali, Denpasar Bali (Kamis, 25/7). Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya Permohonan Penghentian Penyidikan yang diajukan oleh tersangka.
Tim PPNS Kanwil DJP Bali saat ini tengah melakukan Penyidikan terhadap PT GPS. Adapun atas Penyidikan tersebut telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu JoK dan Jak selaku direktur dan pemilik dari PT GPS. Tersangka mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan ke Menteri Keuangan setelah melunasi pokok kerugian pada pendatanan negara dan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendatanan negara.
PT GPS atau Jok dan Jak diduga dengan sengaja tidak menyampaikan/melaporkan Surat Pemberitahuan PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) dalam rentang waktu 2013 s.d. 2016. Jok dan Jak telah melakukan pembayaran pokok kerugian pada pendatanan negara dan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendatanan negara dengan total nilai mencapai Rp15,524 milyar.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto, merupakan wujud sinergi dalam melaksanakan Penegakan Hukum Pajak antara Kanwil DJP Bali, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Bali. Andri Puspo Heriyanto juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remidium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum pajak.
Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan (Penyelidikan dalam Penegakan Hukum Pajak), Wajib Pajak dapat melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3) UU KUP dengan melakukan pembayaran sejumlah pokok kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda 100% dari nilai kerugian pada pendapatan negara.
Dalam tahap Penyidikan, tersangka atau wajib pajak dapat melakukan Permohonan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B UU KUP dengan melakukan pembayaran sejumlah pokok kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda 300% dari nilai kerugian pada pendapatan negara.
Dalam kesempatan ini, Andri Puspo Heriyanto juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang dihadiri oleh Husin Fahmi, SH., MH. dan tim, Kejaksaan Tinggi Bali yang dihadairi oleh Deddy Koerniawan SH., MH. dan tim, serta Direktorat Penegakan Hukum DJP yang dihadiri oleh Teguh Widodo dan tim. Andri mengharapkan sinergi ini dapat berlanjut dan terwujud dalam suatu kerja nyata Penegakan Hukum Pajak.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat